News
Jumat, 21 November 2014 - 08:55 WIB

PABRIK SEMEN : PT Semen Indonesia Akui Pabrik di Rembang Sangat Diperlukan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – PT Semen Indonesia menyatakan pabrik yang saat ini sedang dibangun di wilayah Kabupaten Rembang merupakan objek vital yang mendesak untuk segera didirikan.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan PT Semen Indonesia melalui penasihat hukumnya, Sadly Hassibuan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (20/11/2014), dengan agenda penyampaian tanggapan atas gugatan penggugat.

“Semen Indonesia ini objek vital, mendesak untuk kepentingan umum,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Susilowati ini.

Dalam perkara tersebut, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang ijin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.

Advertisement

Adapun objek sengketa yang didugat oleh Wahana Lingkungan Hidup sebagai penggugat, menurut dia, sangat dibutuhkan untuk pembangunan pabrik Semen Indonesia sebagai bagian dari kepentingan umum.

Ia menjelaskan keberadaan pabrik yang sangat mendesak dibangun tersebut berdasarkan atas pertimbangan kebutuhan semen di masyarakat.

Selain itu, lanjut dia, pembangunan pabrik tersebut juga sudah memenuhi berbagai aspek legal, seperi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Advertisement

“Keberadaan pabrik ini juga dijamin tidak akan merusak lingkungan,” katanya seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Hakim Ketua Susilowati selanjutnya akan mempersilakan pihak penggugat untuk menyampaikan tangkisan atas tanggapan tergugat.

Selain itu, hakim juga meminta pihak tergugat membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan permohonan pengujian kompetesi absolut oleh tergugat.

Dokumen yang diminta untuk dihadirkan sebagai bukti dalam sidang yang akan datang di antaranya dokumen Amdal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif