Jogja
Jumat, 21 November 2014 - 09:20 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Organda DIY Usul Tarif Angkutan Naik 30%

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pengurus Daerah (DPD) Organda DIY mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30%.

Ketua DPD Organda DIY Agus Ardianto menjelaskan, perhitungan pengajuan tarif angkutan tersebut sesuai Undang-undang (UU) 22/2008 di mana terdapat sejumlah indikator yang mendasarinya. Angka tersebut juga disepakati seluruh DPC Organda di DIY.

Advertisement

“Indikator angka yang kami ajukan tersebut sesuai dengan realitas di lapangan,” kata Agus, Kamis (20/11/2014).

Dia mengatakan, pascakenaikan harga BBM sejumlah angkutan sudah menaikkan tarif angkutan 30%. Angka tersebut juga diterima masyarakat seperti yang diterapkan pengusaha bus di Bantul.

“Organda Bantul sudah melaporkan ke Dishub Bantul menerapkan kenaikan sebesar itu. Dan penumpang memahaminya. Jadi kami berharap usulan kami disetujui,” harap Agus.

Advertisement

Dia berharap, usulan kenaikan tarif dari Organda tersebut diterima Gubernur DIY. Perhitungan besaran tarif 30% akan menaikkan ongkos untuk AKDP sekitar Rp3.000 saja.

Misalnya, untuk bus jurusan Jogja-Wonosari tarif sebelumnya Rp9.000 per penumpang akan naik menjadi Rp12.000 per penumpang.

“Atau untuk bus kota, kalau saat ini Rp3.000 akan naik Rp1.000 hingga Rp1.500 per penumpang, menjadi Rp4.000 hingga Rp4.500,” tutur Agus.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif