Jogja
Jumat, 21 November 2014 - 09:20 WIB

Geruduk Rumah Kapolda DIY, Belasan Mahasiswa Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Belasan mahasiswa diamankan seusai menggeruduk Rumah Dinas Kapolda DIY, Kamis (20/11/2014). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Harianjogja.com, SLEMAN—Belasan mahasiswa asal luar Jawa tiba-tiba menggeruduk Rumah Dinas (Rumdin) Kapolda DIY di Jalan Laksda Adisutjipto Km 6 Depok, Sleman, Kamis (20/11/2014) sore. Sekitar 18 mahasiswa ditangkap karena memaksa masuk ke area rumah dinas.

Pantauan Harianjogja.com, ratusan personel kepolisian tiba-tiba dikerahkan menuju Rumdin Kapolda DIY Brigjen Oerip Soebagyo setelah mengamankan demonstrasi di pertigaan UIN Sunan Kalijaga.

Advertisement

Pasalnya puluhan massa dari mahasiswa itu menggeruduk Rumdin Kapolda DIY. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster. Salah satu poster berbunyi Stop provokasi oleh pihak polisi yang sempat diamankan petugas.

Petugas kepolisian dari Pasukan Anti Huru Hara dan Satuan Reskrim Polres Sleman kemudian menangkap mereka. Dua di antaraya ditangkap saat berlari ke area Mess Progo tepat sisi barat Rumdin.

Adapun sebanyak 16 mahasiswa lainnya ditangkap tepat di depan salah satu toko yang selisih dua rumah dari Rumdin. Belasan mahasiswa itu kemudian diminta tengkurap di tanah.

Advertisement

Mereka sempat menjadi tontonan masyarakat yang melintas di area tersebut. Satu persatu tangan mereka diikat dengan tali lalu dinaikkan ke atas truk Dalmas untuk diangkut ke Mapolres Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan mahasiswa tersebut melakukan aksi tidak pada tempatnya. Mereka ingin menuntut penangguhan penahanan sepuluh temannya yang ditahan dalam kasus penyerangan dengan senjata tajam di Prayan Kulon, Condongcatur, Depok, Sleman beberapa waktu lalu.

Kendati demikian mereka justru mendatangi rumah Kapolda dengan berteriak-teriak di area halaman Rumdin dan memaksa masuk. “Mereka datang tanpa ijin dan masuk begitu saja,” ungkap Ihsan, Kamis.

Advertisement

Polisi, kata dia, tidak melarang siapapun mengajukan penangguhan penahanan, asal sesuai prosedur. Apalagi, imbuhnya, massa pemuda itu sebelumnya sudah mendatangi Polda DIY dan ditemui sejumlah pejabat namun tidak puas lalu menggeruduk Rumdin Kapolda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif