Menteri Luar Negeri Retno L.P.Marsudi (tengah) berjabat tangan dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Frans dan Dharry Hiu merupakan warga negara indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan oleh pemerintah Indonesia dari hukuman mati di Malaysia.
Sebagaimana diberitakan Solopos.com, kedua warga Siantan Tengah, Pontianak, Kalimantan Barat yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di arena permainan Play Station, Selangor, Malaysia itu dituduh menyebabkan tewasnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja, 3 Desember 2010 silam. Padahal sesuai pengakuan mereka, Kharti Raja adalah pencuri yang tiba-tiba mati di mes mereka akibat overdosis penyalahgunaan narkotika.