Jogja
Jumat, 21 November 2014 - 04:20 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Hakim Diminta Pertimbangkan Unsur Muatan Status Ervani

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, BANTUL-Penasihat Hukum Ervani Emy Handayani, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik meminta hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan unsur-unsur muatan status dalam media sosial facebook yang diperkarakan tersebut.

“Kami harap hakim memperhatikan unsur-unsur muatan status Ervani, karena jelas bahwa Ervani tidak berniat menjelek-jelekkan (pelapor),” kata Penasihat Hukum Ervani Hamzal Wahyudin usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (20/11/2014).

Advertisement

Ervani, ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul tersebut harus berurusan dengan hukum karena statusnya di media sosial ‘facebook’ dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara disidangkan di PN Bantul.

Dalam persidangan tersebut Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.

“Ervani tidak berniat menjelek-jelekkan, ini kritik terhadap manajemen Jolie (perusahaan yang dipimpin Dyas Sarastuti atau Ayas, yang kemudian melaporkan ke polisi),” kata Hamzal Wahyudin.

Advertisement

Adapun sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum yang dalam sidang Senin (17/11/2014) lalu meminta hakim membatalkan dakwaan terhadap Ervani, namun jaksa dalam sidang ini menolak eksepsi tersebut.

“Itu (penolakan terhadap eksepsi) merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membatah dalil-dalil yang menjadi dasar eksepsi kami, namun kami tetap minta hakim pertimbangkan eksepsi kami,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif