Jogja
Jumat, 21 November 2014 - 18:40 WIB

Dosen UGM Lakukan Penipuan Hingga Rp1,390 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA-Seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) SSL dilaporkan telah
melakukan penipuan dan penggelapan berlian ke Polda DIY. Bahkan berkas perkara dosen bergelar doktor tersebut sudah dinyatakan
lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DIY.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji membenarkan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka SSL sudah dinyatakan lengkap.

Advertisement

“Sudah P21 sejak 6 November lalu,” kata Purwanta, saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/11/2014)

Menurut dia, semua persyaratan dalam berita acara pemeriksaan sudah memenuhi syarat formil dan non formil sehingga kasus SSL bisa segera diajukan ke pengadilan. Namun, Purwanta melanjutkan, pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda DIY.

Sambil menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa peneliti tengah mempersiapkan surat dakwaannya. Rencana persidangan nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman karena lokus perkawa terjadi di wilayah Sleman.

Advertisement

“Jaksa peneliti dari Kejati, tapi jaksa penuntut umum nanti gabungan dari Kejati dan Kejari Sleman,” papar Purwanta.

Purwanta menambahkan, pasal yang digunakan untuk menjerat SSL adalah Pasal 378 dan 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

SSL dilaporkan ke Polda DIY oleh rekan bisnisnya yaitu Vera Damayanti pada Agustus 2014 lalu atas penipuan dan penggelapan. Dari informasi yang diperoleh, penipuan itu terjadi pada Juni 2013 lalu saat korban akan menjual Kondotel di Jalan Palagan, Sleman. SSL kemudian menjadi perantara.

Advertisement

Namun saat pembeli dari Jakarta memberikan uang muka pembelian Kondotel uang malah dibawa lari SSL. Bahkan Vera mengaku penipuan bukan hanya Kondotel namun juga berlian. Korban menjual sembilan berlian seharga Rp1,5 miliar kepada SSL namun baru membayar Rp500 juta. setelah itu SSL menghilang. Kerugian yang dialami Vera Rp1,390 miliar. Dengan Rincian, Rp890 juta dari kekurangan jual beli berlian serta Rp500 juta dari jual beli kondotel.

Terpisah Kepala Bagian Humas UGM Wijayanti saat dihubungi membenarkan SSL merupakan dosen aktif Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM.
Kendati demikian, kasus yang membelit SSL merupakan kasus pribadi dan tidak ada hubungannya dengan institusi UGM.

“Itu kasus pribadi. Beliau sudah menyiapkan pengacara pribadi,” kata Wijayanti.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif