News
Jumat, 21 November 2014 - 20:40 WIB

2015, Pemkot Wacanakan Bebas Uang Gedung di Sekolah Negeri

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bangunan sekolah (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mewacanakan sekolah-sekolah negeri di Kota Jogja membebaskan
sumbangan uang gedung mulai 2015 karena biaya investasi seharusnya menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Hal itu menjadi salah satu prioritas kebijakan pembangunan di bidang pendidikan yang akan dilakukan pada tahun depan,” kata Walikota Jogja, Haryadi Suyuti, Jumat (21/11/2014).

Advertisement

Menurut Haryadi, pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi dengan DPRD setempat terkait wacana tersebut dan mendapat tanggapan positif. Pada RABPD 2015, persentase anggaran untuk pendidikan juga mengalami peningkatan dibanding 2014. Pada tahun depan, anggaran pendidikan rencananya memperoleh porsi sekitar 41 persen dari belanja daerah. Pada 2014, anggaran pendidikan memperoleh porsi sekitar 30%.

“Sudah ada kenaikan anggaran, sehingga diharapkan sudah tidak ada lagi sekolah negeri yang memungut sumbangan uang gedung,”
katanya.

Meskipun mewacanakan penghapusan sumbangan uang gedung, tetapi pembiayaan operasional masih tetap diperbolehkan guna menjaga kualitas pendidikan di Kota Jogja.

Advertisement

“Misalnya saja, sekolah tersebut banyak menyelenggarakan kegiatan ekstra kurikuler sehingga membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit. Sekolah masih diperbolehkan memungut biaya untuk keperluan itu,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko mengatakan wacana pembebasan sumbangan uang sekolah tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Badan Anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah.

“Kesepakatan ini akan terus dimatangkan, termasuk bagaimana penghitungannya. Harapannya, kualitas pendidikan di Kota Jogja akan semakin baik,” katanya.

Advertisement

Pada Jumat (21/11/2014), DPRD Kota Jogja dan Pemerintah Kota Jogja telah menandatangani kesepakatan bersama tentang Nota Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2015.

Di dalam KUA PPAS 2015, anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp1,6 miliar dan anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,4 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif