Soloraya
Kamis, 20 November 2014 - 03:41 WIB

UMK 2015 : Serikat Pekerja Solo Setuju Penyesuaian UMK Dibahas Bipartit

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo UMK (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO—Penyesuaian upah minimum kota (UMK) Solo akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akan dibahas di tingkat bipartit. Upah bisa naik antara Rp23.000-Rp36.000. Sementara usulan angka UMK 2015 Kota Solo dipastikan tidak akan direvisi yakni Rp1.199.550.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Solo, Hudi Wasisto, Rabu (19/11/2014), mengapresiasi rencana terbitnya SE tentang penyesuaian UMK 2015 yang akan dibahas secara bipartit.

Advertisement

“Tapi perlu diketahui, mencapai kesepakatan dalam sebuah forum bipartit itu juga tidaklah mudah. Maka, sebelum Gubernur menggedok UMK, kami minta Gubernur bisa melihat realita di lapangan dengan lebih jernih, apalagi dampak kenaikan harga BBM terhadap kaum buruh ini sangat memberatkan.”

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, menyebutkan imbauan Gubernur Jateng dan Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, sebelumnya soal revisi UMK dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Menurut dia, usulan UMK 2015 yang disampaikan kepada Gubernur Jateng sudah memuat prediksi kenaikan harga-harga hingga Desember.

Advertisement

“Jadi, kalaupun Dinsosnakertrans akan melakukan survei lagi pada November-Desember besok, tidak akan banyak berpengaruh.”

Apindo menyatakan siap jika nantinya ada penyesuaian UMK yang dibahas di tingkat bipartit. “Asal penetapan UMK tidak ada perubahan, pengusaha siap.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif