News
Kamis, 20 November 2014 - 12:15 WIB

SUAP SKK MIGAS : Jero Wacik Diperiksa KPK terkait Tersangka Sutan Bhatoegana

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR dengan tersangka Sutan Bhatoegana (SB).

Politikus Partai Demokrat tersebut datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil pribadinya dan mengenakan kemeja khas Partai Demokrat berwarna biru yang ditutupi dengan jaket hitam.

Advertisement

Jero membenarkan dirinya akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK untuk tersangka Sutan Bhatoegana, rekan satu partainya.

“Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana,” tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain itu, Jero tidak mau menjelaskan lebih jauh keterkaitan dirinya dengan perkara korupsi yang telah menjerat Sutan Bhatoegana. Namun, Jero berjanji akan menjelaskannya dengan rinci keterkaitan dirinya dengan kasus tersebut, setelah diperiksa KPK.
?
“Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu,” tukas Jero.

Advertisement

Selain Jero, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya untuk tersangka Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2013 di Kementerian ESDM oleh DPR.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, dua orang saksi lainnya yaitu anggota Komisi VII DPR RI, Natasya Tarra, dan Siti Romlah.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB [Sutan Bhatoegana],” tutur Priharsa.
?
Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement

Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif