Jogja
Kamis, 20 November 2014 - 20:40 WIB

SEKATEN JOGJA : Perhatian! Area Parkir PMPS Hanya untuk Sepeda Motor

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Area parkir di Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-alun Utara, Kota Jogja hanya untuk
kendaraan bermotor roda dua, tidak boleh untuk kendaran roda empat atau lebih.

“Kami menghargai revitalisasi di Alun-alun Utara yang dilakukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga beberapa
peraturan harus dibuat untuk menjaga agar revitalisasi itu tidak rusak. Salah satunya, melarang kendaraan roda empat atau lebih parkir di alun-alun,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Aman Yuriadijaya, Kamis (20/11/2014).

Advertisement

Menurut dia, hal tersebut menjadi sebuah konsekuensi yang harus dilakukan dan menjadi komitmen bersama seluruh pihak. Masyarakat pengguna kendaraan roda empat yang hendak menuju ke Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) dapat memanfaatkan
area parkir yang tersedia, termasuk parkir tepi jalan umum yang diperbolehkan.

Sementara itu, mengenai tarif parkir di Alun-Alun Utara selama pelaksanaan PMPS akan ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, yaitu tarif parkir progresif karena lokasi parkir tersebut adalah area parkir khusus dan bukan termasuk parkir tepi jalan umum. Ia menyebutkan penempatan parkir di dalam Alun-Alun Utara dilakukan untuk dua tujuan utama yaitu mengurangi gangguan lalu lintas di sekitar pusat pelaksanaan pasar malam, dan mendekatkan pengunjung ke pusat pasar malam.

“Jika lokasi parkir ditetapkan di tepi jalan umum sekitar alun-alun, maka akan menimbulkan gangguan lalu lintas. Oleh karenanya, parkir dimasukkan ke alun-alun. Pengunjung pun lebih dekat ke arena pasar malam,” katanya.

Advertisement

Area parkir di Alun-Alun Utara Kota Jogja selama pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten berada di sisi timur, barat dan
utara alun-alun.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kawasan Alun-Alun Utara (FKKAU) Muhammad Fuad mengatakan, masih kesulitan untuk menerapkan tarif progresif yang dihitung berdasarkan lama waktu pengunjung memarkirkan kendaraannya. Berdasarkan aturan, tarif parkir progresif untuk sepeda motor pada dua jam pertama ditetapkan sebesar Rp2.000 dan tiap satu jam berikutnya dikenai tarif Rp1.000. Biasa juru parkir langsung meminta tarif Rp3.000 untuk sepeda motor atau Rp5.000 dan Rp10.000 untuk mobil.

“Agar tidak menimbulkan kendala dan mempermudah penghitungan waktu, maka tarif parkir di Alun-Alun Utara selama Sekaten
diseragamkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor,” kata Fuad.

Advertisement

Penyeragaman tarif tersebut dilakukan karena rata-rata pengunjung menghabiskan waktu lebih dari dua jam di arena Pasar Malam
Perayaan Sekaten.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif