Jogja
Kamis, 20 November 2014 - 02:20 WIB

POSTING PATH HINA JOGJA : Flo Minta Dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam sidang pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/11/2014), Florence Sihombing alias Flo, terdakwa penginaan melalui media Path berharap hakim membebaskannya.

Pada sidang tersebut, Flo menjabarkan alasan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan padanya tidak sesuai. Selain itu, ia juga memaparkan mengenai kronologi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutnya ada rekayasa.

Advertisement

Dengan pembelaan-pembelaan tersebut, mMahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berharap majelis hakim menerima keberatannya dan menolak dakwaan jaksa. Ia juga minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang berlangsung sekitar 75 menit, secara maraton Flo membacakan pembelaannya sebanyak 33 lembar. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa akan dilanjutkan Rabu, pekan depan. Diketahui, Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura karena hinaan dan umpatannya yang ditujukan pada warga Jogja di media Path pada 28 Agustus lalu. Umpatannya tersebut merupakan kekecewaan saat antrian BBM di SPBU Lempuyangan. Saat itu memang terjadi kelangkaan BBM.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif