Solopos.com, JAKARTA — Setelah diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi APBN-P 2013 untuk tersangka Sutan Bhatoegana, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik akhirnya ?keluar dari Gedung KPK. Mukanya layu dan badannya pun lemas.
Selama sembilan jam diperiksa tim penyidik KPK, Jero mengaku banyak ditanya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM. “Saya terangkan kalau APBN-P itu adalah penyusunan anggaran kalau anggaran asumsi-asumsi makronya sudah jauh berbeda misalnya harga minya dunia. Kalau berubah banyak, maka itu asumsi makronya berubah maka itu bisa menjadi APBN-nya berubah,” tutur Jero di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Politisi Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya cukup lama diperiksa tim penyidik karena harus menjelaskan tentang lifting jumlah produksi minyak per hari. “Jadi itu yang saya jelaskannya lama sekali, karena detail sekali penyidiknya bertanya, jadi saya harus terangkan semua,” tukas Jero.
Seperti diketahui, Sutan telah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sutan diduga kuat telah menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan jabatannya sebagai anggota DPR di Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat.