Jogja
Kamis, 20 November 2014 - 12:48 WIB

KENAIKAN HARGA BBM : Angkutan Umum Naikkan Tarif Sepihak, Izin Trayek Bisa Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman, Agoes Soesilo Endriarto menegaskan, pihaknya dapat mencabut izin trayek angkutan umum yang menaikkan tarif secara sepihak.

Selain menyalahi aturan, tindakan itu dinilai bisa merugikan masyarakat pengguna angkutan umum, apalagi jika tarifnya menjadi sangat tinggi.

Advertisement

Agoes juga khawatir, tarif angkutan umum bisa jadi tidak seragam kalau setiap pengusaha angkutan umum menaikkan tarif sendiri. Meski demikian, sanksi penyabutan izin trayek disebut sebagai jalan terakhir.

“Tidak secara langsung. Awalnya akan kami beri peringatan dulu. Jika masih bandel, baru kami cabut izin trayeknya,” kata Agoes kepada wartawan di Terminal Jombor, Rabu (19/11/2014).

Agoes pun mengimbau agar para pengusaha angkutan umum bisa bersabar dan tidak terburu-buru menaikkan tarif pascakenaikan harga BBM. “Menunggu penyesuaian tarif angkutan dari pemerintah dulu,” ungkapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif