News
Kamis, 20 November 2014 - 08:00 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Rina Iriani Tak Mendapat Perlakuan Istimewa di LP Wanita

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (tengah) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar bersama penasihat hukumnya, saat digelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2014). Dari keterangan saksi terungkap bahwa Rina Iriani diduga menyimpan uang hasil korupsinya dalam rekening bank atas nama dua anaknya. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG–Selama ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Wanita Kota Semarang, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.

Demikian diungkapkan Kepala LP Kelas II A, Wanita Kota Semarang, Probowati kepada wartawan di Semarang, Rabu (19/11/2014).

Advertisement

Meski Rina mantan pejabat Bupati Karanganyar, menurut dia, perlakuan terahadap yang bersangkutan sama seperti tahanan wanita lainnya. “Tidak ada perlakuan khusus atau ruangan khusus terhadap Bu Rina,” katanya.

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Wanita, Putranti menambahkan, fasilitas dalam sel tahanan tempat tidur ukuran kecil yang pas hanya untuk satu orang. “Selama dalam tahanan mengenakan baju dinas tahanan warna hijau,” ungkap dia.

Advertisement

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Wanita, Putranti menambahkan, fasilitas dalam sel tahanan tempat tidur ukuran kecil yang pas hanya untuk satu orang. “Selama dalam tahanan mengenakan baju dinas tahanan warna hijau,” ungkap dia.

Probowati lebih lanjut menyatakan, Rina yang baru masuk di tahanan pada Selasa (18/11), sekarang masih menjalani masa pengenalan lingkungan di ruangan sel tersendiri bersama empat orang tahanan wanita lain.

Setelah menjalani masa pengenalan lingungan, mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut akan ditempatkan di sel khusus untuk tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement

Menurut Probowati, kondisi Rina sudah membaik, mulai berkomunikasi dengan sesama tahanan perempuan,”Waktu kali pertama masuk kondisi Bu Rina memang agak shock, tapi sekarang sudah mulai bisa beradaptasi,” ujarnya.

Seperti diberitakan Rina akhirnya ditahan di LP Kelas II Wanita, Kota Semarang, Selasa (18/11). Rina ditahan sampai 10 Desember 2014.

Eksekusi terhadap Rina dilakukan jaksa penuntut umum (JPU), setelah dokter RSUP dr. Kariadi yang melakukan pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat.

Advertisement

Pelaksanaan ekskusi penahanan Rina yang sesuai penetapan ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Semarang dilakukan Selasa (11/11) sempat tertunda, karena kesehatan Rina drop sehingga harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan RSUP dr. Kariadi Semarang.

Sementara itu, Sriyono, kakak Rina menyatakan biaya perawatan selama di RSUP dr. Kariadi selama enam hari mencapai Rp11 juta.

Rina dirawat di rumah RSUP dr. Kariadi mulai Kamis-Selasa (13-18/11). Rina menempati ruang VVIP Pavaliun Garuda yang tarifnya mencapai lebih dari Rp500.000 per hari.

Advertisement

”Biaya perawatan Rina sekitar Rp11 juta. Kami yang menanggung biayanya, karena memang menginginkan supaya medapatkan perawatan terbaik,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif