Jogja
Kamis, 20 November 2014 - 21:40 WIB

FACEBOOK BERUJUNG PENJARA : Jaksa Tetap Jerat Ervani Pasal Berlapis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dmsqd.com)

Harianjogja.com, BANTUL- Jaksa penuntut umum (JPU) tetap mengenakan pasal berlapis untuk Ervani Emi Handayani,29, yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menulis status di jejaring sosial facebook.

Supriyadi, jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ervani menyatakan, pihaknya tetap mendakwa Ervani dengan Pasal 27 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Advertisement

“Karena di status sosial yang dtulis Ervani kami melihat ada unsur penghinaan,” kata Supriyadi dikonfirmasi seusai memberikan tanggapan atas eksepsi atau keberatan terdakwa, Kamis (20/11/2014).

Jaksa, kata dia, punya hak untuk menerapkan sejumlah pasal atau pasal berlapis dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut. Dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ervani Senin (17/11) lalu, jaksa dianggap salah mendakwa dengan pasal alternatif. Yaitu pasal 310 dan 311 dalam KUHP sebagai alternatif dari Pasal 27 UU ITE. Dakwaan harusnya tunggal alias satu pasal. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak ada norma hukum baru dalam Pasal 27 ITE selain hanya mempertegas pasal dalam KUHP. Sehingga kuasa hukum meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.

“Jaksakan punya hak menerapkan pasal apa pun, jadi kami minta hakim menolak eksepsi terdakwa,” lanjutnya.

Advertisement

Seusai Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), dakwaan menurutnya batal bila tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Syarat formil seperti nama terdakwa, penggugat. Syarat materil misalnya uraian perkara, itu sudah dipenuhi,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Sulistyo M Dwi Putro mengatakan, akan mengeluarkan putusan sela terhadap perkara Ervani. “Sidang akan dilanjutkan Senin [24/11],” kata Sulistyo.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif