Jogja
Rabu, 19 November 2014 - 23:20 WIB

UMK 2015 : Pemkab Kulonprogo Tak Lakukan Revisi

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/wordpress.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tidak merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp1,138 juta per bulan yang telah ditetapkan gubernur.

“Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kulonprogo 2015 ditetapkan Rp1,138 juta sudah memperhitungkan rencana kenaikan harga BBM bersubaidi,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Eko Pranyoto, Rabu (19/11/2014).

Advertisement

Ia mengatakan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) selama Januari hingga September yang dilakukan di Pasar Brosot dan Temon, besaran realistisnya UMK sebesar Rp1,112 juta.

“Sehingga sudah tidak ada lagi revisi besaran UMK, meski ada kebijakan BBM,” katanya.

Dia mengatakan untuk menghasilkan data valid, pihaknya menggunakan parameter kebutuhan primer seperti sandang, pangan, tempat tinggal seperti kos-kosan dan rumah kontrakan.

Advertisement

Berdasarkan hasil survei selama sembilan bulan ini, lanjut Eko, hasilnya dibuat rata-rata kemudian dibawa ke sidang dewan pengupahan pekan ini. Dewan Pengupahan sendiri terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan dewan pakar dari perguruan tinggi.

“Dewan pengupahan akan membahas regresi rata-rata hasil survei kemudian diusulkan ke bupati sebagai usulan dalam sidang dewan pengawasan provinsi,” katanya.

Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto memgatakan berdasarkan KHL, usulan kenaikan UMK didominasi oleh tingginya biaya transportasi. Berdasarkan survei, biaya transportasi setiap harinya Rp6.000 sampai Rp8.000 per hari.

Advertisement

“Apabila biaya transportasi ini dikalikan 30 hari, maka nilainya lebih dari 20 persen UMK,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif