Jogja
Rabu, 19 November 2014 - 16:40 WIB

Sering Terjadi Bencana, Mekanisme Pencairan Dana Tak Terduga Sebaiknya Diubah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kandang sapi milik Sastro Hartono warga Dusun Kemiri Desa Kaliagung Kecamatan Sentolo yang tertimpa pohon tumbang, Senin (17/11/2014). (Switzy Sabandar/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo mengubah mekanisme pencairan dana tidak terduga menjadi dana siap pakai dalam hal penanganan tanggap darurat bencana.

Ketua Komisi III DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, Selasa (18/11/2014), mengatakan untuk mencairkan dana tak terduga, Bupati harus mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan bencana.

Advertisement

“Kami meminta, Pemkab menyiapkan biaya operasional dengan mencairkan dana tak terduga yang mencapai Rp1 miliar tanpa harus ada SK Bencana oleh Bupati,” kata Hamam.

Ia mengatakan setiap musim hujan hampir seluruh wilayah Kulonprogo tidak lepas dari ancaman bencana tanah longsor dan banjir, meski lokasinya di titik-titik tertentu.

Meski demikian, lanjut Hamam, setiap musim hujan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo belum secara cepat dan tanggap menangani tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir.

Advertisement

“Melihat kasus bencana tanah longsor terjadi secara sporadis dan tidak dalam area tertentu, pencairam tanggap darurat bencana tidak praktis mengikuti prosedur bencana. Hal ini supaya BPBD bekerja cepat dan tanggap terhadap bencana,” kata dia.

Kepala Pelaksana BPBD Kulonprogo Untung Waluyo mengatakan organisasi yang dipimpinnya tidak memiliki anggaran yang siap digunakan dalam tanggap darurat bencana.

Untung mengatakan seluruh BPBD seluruh Indonesia mengalami hal yang sama. Atas permasalahan tersebut, sudah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri supaya dana tak terduga dapat dicairkan saat terjadi bencana tanpa harus ada penetapan status bencana oleh bupati.

Advertisement

“Saat ini, pencairan anggaran dipegang oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset [DPPKA]. Selain itu, masih menunggu keputusan Mendagri dalam penggunaan dana tak terduga,” kata Untung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif