News
Rabu, 19 November 2014 - 23:45 WIB

KASUS KORUPSI E-KTP : KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/11/2014), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang pada saat itu menterinya adalah Gamawan Fauzi.

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK tersebut merupakan salah satu upaya KPK untuk mendalami perkara pengadaan paket penerapan e-KTP dengan tersangka Sugiharto. Zulkarnain membantah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK itu berkaitan dengan atasan Sugiharto, kendati penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah mobil milik Dirjen Dukcapil.

Advertisement

“Sementara kami fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu,” tutur Zulkarnain saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu.

Zulkarnain menambahkan, bahwa tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap mobil Dirjen Dukcapil karena mobil tersebut merupakan bagian dari pendalaman tim penyidik KPK. Karena itu, KPK melakukan penggeledahan. “Tentu ada relevansinya makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini,” kata Zul.?

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan untuk perkara pengadaan e-KTP untuk tersangka Sugiharto, Rabu. Priharsa mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan di Jalan Taman Makan Pahlawan Kalibata Nomor 17 Jakarta Selatan.

Advertisement

?”Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional (KTP Elektronik) dengan tersangka S (Sugiharto),” tukas Priharsa.

PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 juncto Pasal 64 ke-1 KUH Pidana.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif