Jogja
Selasa, 18 November 2014 - 08:39 WIB

KASUS HIBAH PERSIBA : Idham Samawi Diperiksa Kejati DIY, Anggota DPRD Bantul Ikut Demo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Idham Samawi saat hadir di Kejati DIY untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA—Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bantul terlihat di antara puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Peduli Keadilan (FMBPK) yang mendatangi Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (17/11/2014).

Kedatangan mereka bersamaan dengan agenda pemeriksaan tersangka kasus dana hibah Persiba Bantul, Idham Samawi. Idham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maryani.

Advertisement

Idham datang ke Kejati ditemani tim kuasa hukum sekitar pukul 09.00 WIB. Mantan Bupati Bantul ini diperiksa sekitar dua jam di ruang penyidik pidana khusus.

Selain Idham, seorang pengurus Persiba lainnya, yaitu Wikan Werdi Kiswara juga diperiksa. Penyidik Kejati menanyakan Idham seputar proses pengajuan anggaran dana hibah KONI Bantul Rp11,5 miliar ke Pemerintah Kabupaten Bantul.

Saat kasus tersebut bergulir, Idham Samawi menjabat sebagai ketua Persiba Bantul, Ketua Pengcab PSSI Bantul serta ketua KONI Bantul.

Advertisement

Asisten Pidana Khusus Azwar mengatakan Idham dan Wikan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maryani.

Penyidik ingin mendalami proses pengajuan dana ke Pemkab Bantul. Selain itu, juga bagaimana keterkaitan Maryani dalam penggunaan dana hibah Persiba. “Sejauh ini didapatkan ada manipulasi dan mark up. Siapa pelaku mark up ini, masih didalami,” kata Azwar, kemarin.

Salah satu anggota DPRD Bantul, Endro Sulastomo, yang ikut dalam demo, meyakini Idham Samawi tak bersalah. Ia mempertanyakan lambatnya penanganan kasus tersebut sampai 1,5 tahun belum selesai. “Ada apa dibalik semua ini,” ucapnya.

Advertisement

Massa dari FMBPK berharap proses hukum kasus dana hibah Persiba Bantul benar-benar tidak mencederai rasa keadilan dan kebersamaam masyarakat. Mereka meminta penyidik tetap menjaga azas praduga tak bersalah. Senantiasa aman, damai dan menghormati penegakan hukum.

“Kepada pihak-pihak berkepentingan diharapkan tidak mempolitisasi hukum. Biarlah hukum berjalan sesuai dengan aturan. Tanpa ada tekanan dari pihak manapun,” kata Ketua FMBPK, Noor Janis Langga Brana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif