News
Selasa, 18 November 2014 - 09:20 WIB

Dosen PTN di Jogja Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Kondotel dan Berlian

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang dosen sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkemuka di Jogja diduga terlibat penipuan jual beli kondominium hotel (kondotel) dan berlian.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan itu berawal dari laporan korban bernama Vera, dengan terlapor berinisial SS, seorang dosen PTN terkenal di Jogja.

Advertisement

Dugaan kasus penipuan itu berawal saat Vera menjalin hubungan bisnis dengan tersangka SS kurun waktu Mei hingga Juni 2013 silam. Menurut Anny, ada dua poin dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban, yakni jual beli kondotel di salah satu area di Sleman, serta jual beli berlian.

“Ada dua yang dilaporkan, pertama dalam konteks jual beli kondotel dan yang kedua masalah jual beli berlian yang tidak ditunaikan kewajibannya oleh tersangka,” ungkap Anny, Senin (17/11/2014).

Advertisement

“Ada dua yang dilaporkan, pertama dalam konteks jual beli kondotel dan yang kedua masalah jual beli berlian yang tidak ditunaikan kewajibannya oleh tersangka,” ungkap Anny, Senin (17/11/2014).

Berdasarkan hasil penyidikan, untuk penipuan jual beli kondotel, tersangka sebagai perantara dan korban adalah penjual atau pemiliknya. Sebanyak lima unit kondotel ditawarkan dengan harga senilai Rp4,2 miliar.

Dalam perjalanannya, ada seorang calon pembeli yang sudah menyetorkan uang muka sebesar Rp500 juta melalui tersangka.

Advertisement

“Saat diperiksa keduanya bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Tersangka mengaku sudah membayar karena sudah memiliki kuitansi. Tapi korban mengaku belum menerima karena tidak ada bukti transfer. Mungkin karena sudah saling percaya sehingga korban bersedia menandatangani kuitansi,” kata Anny.

Sedangkan untuk dugaan penipuan jual beli berlian, terjadi seiring dengan proses jual beli kondotel. Meski jual beli kondotel belum terselesaikan tapi korban masih melanjutkan bisnis jual beli berlian dengan tersangka.

Dalam laporannya, urai Anny, korban menjual berlian senilai Rp1,5 miliar. Oleh tersangka, berlian itu hanya dibayar Rp540 juta. Tersangka enggan melakukan pembayaran sesuai kesepakatan Rp1,5 miliar dengan alasan harga berlian tidak mencapai nominal itu.

Advertisement

“Untuk yang dugaan penipuan jual beli berlian, niat tersangka memang tidak melunasi karena harga dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal sebesar Rp1,5 miliar, proses pembayarannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Merasa dirugikan oleh tersangka korban pun melapor ke Polda DIY. Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus kemudian menetapkan SS sebagai tersangka. SS dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP.

Polisi tidak menahan tersangka karena selama proses penyidikan bersikap kooperatif.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif