News
Senin, 17 November 2014 - 18:00 WIB

Protes Pemkot Solo Soal Awindo, Puluhan Wartawan Geruduk Balai Kota

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi protes (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Puluhan wartawan baik media cetak maupun elektronik dari berbagai media massa di Kota Solo menggeruduk Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, Senin (17/11/2014).

Kedatangan para kuli tinta ini untuk mempertanyakan sikap Pemkot terkait keberadaan Assosiasi Wartawan Indonesia (Awindo).

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, puluhan wartawan mulai berdatangan ke Balai kota sejak pukul 10.00 WIB. Kedatangan mereka kemudian ditemui langsung Wakil Wali Kota (Wawali) Solo Achmad Purnomo didampingi Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Suharso serta Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Heri Purwoko di ruang Wawali.

Dalam pertemuan itu, wartawan Detik.com, Muchus Budi Rahayu meminta Pemkot tidak gegabah dalam menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) pada organisasi massa (ormas) yang membentuk Awindo.

Advertisement

Dalam pertemuan itu, wartawan Detik.com, Muchus Budi Rahayu meminta Pemkot tidak gegabah dalam menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) pada organisasi massa (ormas) yang membentuk Awindo.

Pihaknya juga menyayangkan adanya intimidasi yang diterima aparat kelurahan Nusukan lantaran tak kunjung menerbitkan izin domisili pendirian kantor Sekretariat Awindo di wilayah tersebut.

“Kami sangat menyayangkan ada yang melakukan tindakan itu [intimidasi] dengan mengatasnamakan wartawan. Ini jelas merusak kredibilitas profesi kami,” ujarnya.

Advertisement

“Cek kembali Undang-Undangnya. Mereka akan berdiri di mana, ormas atau profesi. Jadi jangan asal menerbitan SKT,” pintanya.

Wawali Achmad Purnomo mengatakan akan mencari solusi terbaik. Pihaknya akan melihat sejauh mana aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Suharso mengatakan hingga kini Pemkot belum menerbitkan SKT. Pihaknya tidak ingin persoalan yang terjadi di Klaten, akan terjadi di Kota Solo.

Advertisement

Suharso mengatakan akan mengkonsultasikan persoalan ini ke tingkat Provinsi Jawa Tengah. “Kami juga tidak ingin tergesa-gesa. Kami hati-hati sekali dalam melangkah,” katanya.

Suharso mengatakan secara administrasi Awindo mendaftarkan diri sebagai ormas sehingga harus mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Namun dari sisi keanggota mereka dengan membentuk sebuah perkumpulan wartawan artinya pengajuan harus mengacu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Advertisement

“Tapi syaratnya harus ada produknya jurnalistiknya. Tadi, mereka belum menunjukkan produk yang telah dihasilkan, sehingga kami belum terbitkan SKT,” katanya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif