Jogja
Senin, 17 November 2014 - 22:40 WIB

PENEMBAKAN RUMAH AMIEN RAIS : UU Senpi Segera Dirilis

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi senpi ilegal (JIBI/dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) masih mempelajari keterangan saksi dan barang bukti terkait kasus penembakan di rumah mantan Ketua MPR itu.

“Fakta-fakta yang ada dari keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada di lapangan masih dipelajari,” kata Direktur Intelkam Polda DIY Kombes Pol Amran Ampulembang beberapa waktu lalu.

Advertisement

Mengenai legalitas kepemilikan senjata oleh pelaku, menurut dia, hingga kini juga masih belum dapat dipastikan. Kepolisian masih melakukan analisis jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku.

“Yang jelas nanti ada Undang-Undang (UU)-nya bahwa orang tidak boleh memiliki senjata api (senpi) sembarangan,” kata dia.

Untuk mengantisipasi kasus serupa, kepolisian setempat akan menggencarkan operasi intelijen serta patroli di siang hari.

Advertisement

“Kami juga akan melakukan “sambang” ke desa-desa melalui bintara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (babinkamtibmas),” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif