News
Senin, 17 November 2014 - 13:00 WIB

KMP VS KIH : DPR Islah, KIH Segera Serahkan Nama Legislator untuk Badan Legislasi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pramono Anung (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Solopos.com, JAKARTA — Koalisi Indonesia Hebat (KIH) segera memasukkan nama-nama legislatornya untuk posisi badan legislasi guna menjalankan kesepakatan penyelesaian pertikaian dengan Koalisi Merah Putih (KMP) yang a.l. menyepakati revisi UU No. 17/2014 tentang MD3.

Pramono Anung, politisi senior PDIP sekaligus juru runding KIH, menegaskan KIH akan segera memasukkan nama-nama legislatornya setelah kesepakatan islah ditandatangani pada Senin (17/11/2014) pukul 13.00 WIB. “Kita akan segera memasukkan nama-nama itu agar DPR bisa segera bekerja,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.

Advertisement

Menurutnya, penyelesaian sengketa akan masuk dengan pembahasan revisi UU MD3. “Jadi sebelum membahas, seluruh fraksi pendukung KIH akan memasukkan nama-nama legislator ke DPR untuk badan legislasi,” kata Pramono Anung didampingi Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey.

Selanjutnya, seluruh pimpinan fraksi yang dijadwalkan hadir dalam penandatanganan nota kesepakatan islah akan membuat program legislasi nasional (prolegnas) melalui badan legislasi. “Saya optimistis revisi UU MD3 akan tuntas sebelum 5 Desember.”

Seperti diketahui, telah terjadi kesepakatan islah antara KIH dan KMP. Kesepakatan tersebut a.l. menambah jumlah kursi wakil ketua alat kelengkapan dewan (AKD) dan menghapus sejumlah pasal berkaitan dengan AKD dalam UU No.17/2014 tentang MD3. “KIH mendapat 21 kursi pimpinan.”

Advertisement

Selanjutnya, pengubahan UU MD3 akan dilanjutkan pada pasal 74 pasal 78 hak angket, interpelasi, dan menyatakan pendapat karena sudah diatur dalam pasal 194 dan lainnya dalam UU tersebut. “Kita targetkan revisi UU itu tuntas sebelum 5 Desember 2014.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif