Jateng
Senin, 17 November 2014 - 00:50 WIB

KASUS NARKOBA : Kasasi Ditolak, Terpidana Mati Freddy Budiman Siap Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/satuuntukindonesia.com)

Ilustrasi (google/.satuuntukindonesia.com)

Kanalsemarang.com, CILACAP – Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman siap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung setelah kasasi yang dia ajukan pada tanggal 4 Juli 2014 ditolak oleh MA.

Advertisement

“Saya sedang menyiapkan PK. Sekarang cari jati diri dulu, agama ditingkatkan, baru kita siapkan di Jakarta,” kata Freddy kepada wartawan di sela-sela kegiatan Pekan Muharam 1436 Hijriah, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2014).

Ia mengaku telah memiliki banyak bukti baru yang akan diajukan dalam pengajuan PK yang rencananya akan dilakukan pada tahun 2015.

Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan poin-poin maupun bukti-bukti baru tersebut.

Advertisement

“Itu rahasia,” kata dia yang telah mengubah penampilan dengan menyemir rambut menjadi pirang.

Menurut dia, masalah PK itu menang atau kalah, yang penting telah ada upaya hukum.

Akan tetapi jika pada akhirnya PK itu ditolak, dia mengatakan bakal mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia.

Advertisement

Dalam kesempatan itu, dia mengaku senang berada di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga penampilannya banyak berubah dan bisa lebih banyak waktu untuk mendalami ajaran agama Islam.

Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung yang terdiri Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai anggota, dan Hakim Agung Surya Jaya sebagai anggota, pada tanggal 8 September 2014 memutuskan menolak kasasi yang diajukan Freddy Budiman pada tanggal 4 Juli 2014.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Freddy Budiman harus kembali menjalani hukuman seperti putusan sebelumnya, yakni hukuman mati seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada bulan Juli 2013 karena dia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam hal ini, Freddy Budiman terbukti sebagai pemilik satu kontainer berisi 1,4 juta pil ekstasi yang didatangkan dari China.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif