News
Senin, 17 November 2014 - 11:15 WIB

KASUS GAYUS TAMBUNAN : Aset Rp74 Miliar Milik Gayus Disita Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gayus Tambunan (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Aset milik Gayus Halomoan P. Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp74 miliar di Bank Indonesia (BI) disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Pukul 09.00 WIB, jaksa eksekusi barang bukti berupa uang tunai dan valas di BI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana di Jakarta, Senin (17/11/2014).

Advertisement

Dia menambahkan semula aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu disimpan di BI, yang selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.

Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012.

Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.

Advertisement

Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.

Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan membayar denda mencapai Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif