News
Minggu, 16 November 2014 - 19:30 WIB

PENERTIBAN NELAYAN ASING : Thailand Mulai Ketar-Ketir Langkah Susi Pudjiastuti

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, BANGKOK — Sikap Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Susi Pudjiastuti, yang kian galak dalam penertiban nelayan asing, khususnya soal pencurian ikan, direspons Thailand. Pemerintah Thailand melalui Dirjen Departemen Perikanan, Joompol Sanguansin, sudah memperingatkan agar nelayan dari negara itu waspada.

Media Thailand, MCOT, melalui versi online mengutip pernyataan Joompol yang memperingatkan agar pemilik kapal pukat yang beroperasi di Nusantara terus memantau kebijakan Indonesia. “Pemilik kapal pukat yang beroperasi di perairan Indonesia diminta memonitor informasi undang-undang perikanan yang akan diubah dan bisa menjadi pukulan bagi kapal asing,” kata Joompol Sanguansin, Jumat (14/11/2014).

Advertisement

Joompol juga menyorot rencana Susi Pudjiastuti mengundang para duta besar negara-negara kapal-kapalnya menangkap ikan di Indonesia. Seperti diketahui Susi berencana mengundang mereka untuk membicarakan perubahan aturan penangkapan ikan. Yang paling bikin ketar-ketir nelayan asing adalah perubahan penerbitan lisensi penangkapan ikan, kuota ikan yang ditangkap, dan ikan yang boleh ditangkap.

“Juga tentang aturan baru bahwa ikan harus diproses di Indonesia sebelum diekspor atau dibawa ke Thailand,” kata Joompol.

Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) terakhir kali melansir estimasi kerugian akibat aksi illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing di Indonesia pada 2001 yang mencapai Rp30 Triliun. Presiden Jokowi beberapa kali menyebut kerugian negara akan pencurian ikan itu mencapai Rp300 triliun dalam beberapa kesempatan.

Advertisement

Sebelumnya, Susi mewacanakan adanya moratorium atau penangguhan perizinan kapal tangkap sebagai upaya lainnya guna meminimalkan kejahatan IUU Fishing. Dirjen Perikanan Tangkap Kementan Gellwyn Yusuf mengatakan wacana moratorium tersebut akan dilakukan sambil menunggu kepastian hasil kajian ketersediaan ikan tangkap di laut NKRI.

“Kita sudah mengarah ke sana, kebetulan dia mau ini untuk ditata ulang,” kata Gellwyn Yusuf.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif