Jogja
Minggu, 16 November 2014 - 06:45 WIB

KUD Disebut Stagnan, Ini Jawaban Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo keberatan jika Koperasi Unit Desa (KUD) di Kulonprogo dinilai stagnan oleh DPRD Kulonprogo. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo Sri Harmintarti mengklaim 12 KUD di Kulonprogo masih berjalan.

Menurutnya, ukuran stagnan harus jelas, sebab saat ini KUD yang berada di masing-masing kecamatan masih menyelenggarakan Rapat Akhir Tahun (RAT).

Advertisement

“Kalau dibilang mandek ukurannya apa, sebab sampai saat ini KUD di Kulonprogo masih menjalankan perannya, seperti melayani pembayaran telepon, simpan pinjam, dan sebagainya,” ujarnya baru-baru ini.

Ia tidak menampik, peran KUD saat ini tak seperti dulu dan itu dilakukan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat. Harmin memaparkan, KUD tidak lagi mutlak menjadi distributor pupuk dan sarana pertanian lainnya karena sudah diserahkan ke pasar bebas. Tujuan aturan tersebut, kata dia, untuk menghindari monopoli.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Kulonprogo Aji Pangaribawa menilai keberadaan KUD di Kulonprogo memprihatinkan. Pasalnya, KUD dianggap stagnan dalam usaha karena tidak mampu bersaing dengan swasta.

Advertisement

“Bila tidak ada upaya dari Pemkab untuk mendayagunakan, maka nasib KUD akan tertinggal dari badan usaha lain,” ungkapnya.

Dijabarkannya, jenis usaha KUD semakin sempit karena diambil alih oleh swasta, seperti penyediaan pupuk dan bibit, serta penjualan hasil pertanian. “Termasuk pemungutan rekening listrik yang juga lebih banyak dilakukan swasta,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif