Soloraya
Minggu, 16 November 2014 - 21:40 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Hakim Belum Kabulkan Pembantaran Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Rina, M. Taufik (tiga dari kanan) mendampingi Rina (ditutupi kain selimut) saat berada di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A, Wanita, Bulu, Kota Semarang, Kamis (13/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Majelis hakim belum mengabulkan permohon pembantaran atau pengalihan penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani yang masih sakit.

Rina terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi, Semarang.

Advertisement

“Rina masih dirawat di ruang VVIP Paviliun Garuda,” kata Direktur Direktur Umum dan Operasional sekaligus Pejabat Humas RSUP dr. Kariadi, Darwito ketika dihubungi Solopos.com di Semarang, Minggu (16/11).

Ditanya apakah Rina benar terkena penyaki jantung, Darwito belum bisa memastikan, “Setahu saya hanya penyakit dalam apakah jantung atau lainnya tidak tahu. Coba besok saya tanyakan kepada dokter yang memeriksa untuk mengetahui kepastian penyakitnya,” pungkasnya.

Advertisement

Ditanya apakah Rina benar terkena penyaki jantung, Darwito belum bisa memastikan, “Setahu saya hanya penyakit dalam apakah jantung atau lainnya tidak tahu. Coba besok saya tanyakan kepada dokter yang memeriksa untuk mengetahui kepastian penyakitnya,” pungkasnya.

Sementara itu, pejabat Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gatot Susanto menyatakan terdakwa Rina belum bisa dilakukan pembantaran.

“Rina kan belum pernah ditahan sehingga tidak bisa dilakukan pembantaran,” katanya kepada wartawan di Semarang akhir pekan lalu.

Advertisement

Permohonan pembantaran tersebut, sambung dia, belum bisa ditanggapi, diterima atau ditolak karena sampai sekarang terdakwa Rina masih dirawat di rumah sakit.

“Pembantaran baru bisa diberikan majelis hakim setelah terdakwa telah menjalani penahanan, kalau belum ya tidak bisa diberikan,” ungkap Gatot yang juga anggota majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Rina.

Dia menambahkan pihaknya belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa Rina, karena kondisinya masih sakit.

Advertisement

“Sakitnya biar diobati dulu, nanti kalau sudah sembuh jaksa yang melakukan ekskusi penahanan terdakwa Rina,” tandasnya.

Rina Ajukan Pembataran

Rina melalui penasihat hukumnya, Slamet Yuwono dan M. Taufik telah mengajukan pembantaran kepada majelis hakim supaya kliennya bisa dirawat di rumah sakit.

Advertisement

“Kami sudah mengajukan permohonan pembantaran Bu Rina ke majelis hakim, supaya bisa dirawat di rumah sakit,” kata Taufik.

Dengan dilakukan pembantaran, maka selama menjalani perawatan di rumah sakit terdakwa tidak dihitung sebagai penahanan.

Seperti diketahui, Rina jatuh sakit setelah ketua majelis hakim, Dwiarso Budi mengeluarkan penetapan penahanan terhadap dirinya pada Selasa (11/11).

Mantan orang nomor satu di Karanganyar itu dirawat di kamar 202 ruang VIP Cendana, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Semarang, sejak Selasa-Kamis (11-13/11).

Kemudian sempat dieksekusi jaksa penuntut umum untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A Wanita, Bulu, Semarang, tapi karena tidak ada surat keterangan sakit dari pihak RS Bhayangkara ditolak.

JPU kemudian membawa Rina ke Emergency Garuda RSUP dr. Keriadi untuk mengecek kesehatan yang bersangkut. Dokter yang memeriksa merekomendasikan dirawat inap.

Dari hasil pemeriksaan Rina diketahui menderita penyakit jantung, sehingga harus dirawat intensif sampai sekarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif