Jogja
Minggu, 16 November 2014 - 04:45 WIB

Duh, 247 Perusahaan di Gunungkidul Menggaji Karyawan Tak Sesuai UMK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widinugroho ketika memberikan sosialisasi mengenai kenaikan UMK di BLK Siraman, Wonosari, Jumat (14/11/2014). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Gunungkidul menemukan data dari 260 perusahaan yang ada di wilayah tersebut, baru 13 perusahaan yang menggaji karyawan sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).

Sekretaris SPSI Cabang Gunungkidul Agus Budi Santoso mengungkapkan, ketika UMK naik, tak semua perusahaan mampu membayar karyawan sesuai kebijakan. Ada yang menggaji Rp650.000, ada pula yang Rp800.000.

Advertisement

“Kami SPSI menyadari sepenuhnya, kalau mau mengejar UMK, Gunungkidul itu belum bisa. UMK 2013 Rp988.500 saja belum bisa, apalagi nanti Rp1,1 juta,” ujar dia ketika ditemui di BLK Siraman, Wonosari, Jumat (14/11/2014).

Menurut Agus, kalau memang perusahaan belum mampu menggaji karyawan sesuai standar UMK, paling tidak pengusaha menggunakan hati nurani. Hal itu bisa dilakukan dengan turut menaikkan gaji karyawan meski belum bisa menyamai UMK.

“Persoalan di lapangan, karyawan terima saja digaji berapa pun karena tidak ada pilihan lain. Nah, di sinilah hati nurani pengusaha harus bermain,” ujar dia.

Advertisement

Agus mengaku memahami kesulitan pengusaha karena banyak aspek yang mempengaruhi kebijakan upah. Misalnya saja, harga jual yang tidak naik sedangkan bahan baku naik. Namun menurutnya, kesejahteraan karyawan perlu dipikirkan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Umk Gunungkidul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif