Soloraya
Minggu, 16 November 2014 - 12:50 WIB

AKSI KOBOI KLATEN : Dalam Pengawasan, Polisi "Koboi" Dipindah ke Polresta Solo

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Polisi yang beraksi bak koboi di Objek Mata Air Cokro (OMAC), Tulung, Klaten, Minggu (12/10/2014), Aiptu SH, 43, dipindahtugaskan dari Polsek Pasar Kliwon ke Polresta Solo sejak Selasa (11/11/2014).

Pemindahan tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan mengingat proses hukum SH saat ini masih bergulir. Kasipropram Polresta Solo, AKP Riyadi, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (16/11/2014), menyampaikan penarikan tugas SH sudah sewajarnya dilakukan agar pihaknya mudah mengawasinya.

Advertisement

Dia menegaskan, Propam tidak begitu saja melepaskan pengawasan terhadap anggota yang sedang menjalani proses hukum. Kendati bertugas seperti biasa namun SH setiap saat dipantau. Dia menginformasikan kini SH bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Sudah ditarik [dari Unit Provos Polsek Pasar Kliwon]. Sekarang di SPKT sejak Selasa,” kata Riyadi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Disinggung mengenai proses hukum yang dihadapi SH, dia menyampaikan SH belum menjalani sidang disiplin. Saat ini proses masih dalam tahap meminta saran dan pendapat pemangku otoritas kepolisian. Riyadi menegaskan, pihaknya bakal menegakkan aturan. Hanya, dia belum mengetahui sanksi apa yang bakal ditimpakan kepada SH. Sanksi diberikan berdasar putusan sidang disiplin.

Advertisement

Riyadi pernah menyampaikan ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar disiplin. Sanksi itu seperti penundaan kenaikan pangkat, kurungan khusus selama sepekan atau lebih, penundaan pendidikan, dan sebagainya.

Sementara itu, saat ditemui Solopos.com di SPKT Polresta Solo, SH tidak berada di tempat. Kepala SPK setempat, Ipda Wardoyo, membenarkan SH sudah menghadap otoritas SPKT. Dia juga sudah melihat SH bertugas di SPK. Namun, kali itu SH tidak sedang piket.

Sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah memastikan tidak akan mengizinkan SH membawa senjata lagi. Perbuatan personel SH dinilai merupakan pelanggaran disiplin yang cukup fatal yang menjadi catatan buruk bagi kariernya sendiri. Menurut Iriansyah, senjata yang dibawa anggota bukan untuk gagah-gagahan, melainkan untuk mendukung tugas di lapangan.

Advertisement

Oleh karena itu tidak ada toleransi bagi anggota yang menggunakan senjata tidak sebagaimana mestinya. Iriansyah menegaskan, SH bakal diproses hingga sidang disiplin. Pemberian sanksi akan ditentukan dalam sidang tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif