Entertainment
Sabtu, 15 November 2014 - 05:31 WIB

PERCERAIAN JESSICA ISKANDAR : Selain Pembatalan Pernikahan, Ini Tuntutan Lain Pihak Ludwig

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jessica Iskandar (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA – Gugatan Ludwig Franz Willibald kepada Jessica Iskandar ternyata tak cuma soal pembatalan pernikahan. Kuasa hukum Ludwig, Harvardi Muhammad Iqbal menegaskan ada satu lagi permasalahan lagi dalam perkara Ludwig Jessica.

Dikatakan kuasa hukum, perkara antara Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar terbagi dua. Sisi pertama, Ludwig menggugat pembatalan pernikahan terhadap Jessica Iskandar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sisi lainnya, Ludwig juga meminta akta nikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta atas nama dirinya dan Jessica dibatalkan lewat PTUN.

Advertisement

Seperti diketahui, Ludwig Franz Willibald menggugat pembatalan pernikahannya dengan Jessica Iskandar karena tak pernah merasa menikahi artis berusia 26 tahun itu. Ludwig menilai proses pernikahan ini cacat hukum.

Harvardi Muhammad Iqbal telah mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014) untuk merevisi gugatan yang dilayangkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

Di sidang sebelumnya pada 6 November lalu, majelis hakim meminta pihak Ludwig Franz Willibald untuk memperbaiki gugatan dan surat kuasa. Adapun gugatan terkait pembatalan akta nikah atas nama Ludwig-Jessica Iskandar yang diterbitkan Dinas Dukcapil pada Januari lalu.

Advertisement

“Kami diminta merevisi gugatan supaya gugatan sempurna. Makanya, kami ke sini untuk mempercantik gugatan saja,” ungkap Harvardi dikutip Solopos.com dari Liputan6, Jumat (14/11/2014).

Dalam gugatannya, Harvardi menilai penerbitan akta nikah Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar tak sesuai prosedur. Terlebih, ada surat dari Gereja Yesus Sejati yang menyebut bahwa Jessica dan Ludwig tak pernah menjalani pemberkatan pernikahan.

“Sudah jelas dari gugatan pembatalan perkawinan yaitu karena nggak memenuhi syarat pernikahan. Kami menggugat karena mereka melanggar hukum-hukum yang berlaku,” tandas Harvardi Muhammad Iqbal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif