Jogja
Jumat, 14 November 2014 - 18:20 WIB

Tak Berizin, 7 Toko di Kulonprogo Didenda Rp400.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hanya menjatuhi hukuman kepada tujuh pemilik toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern yakni denda Rp200.000 dan Rp400.000.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo Kuncahyo mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern, bagi toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM) dapat dikenai saksi tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta.

Advertisement

“Numun, majelis hakim PN Wates hanya menjatuhi sanksi berupa denda Rp200.000 bagi toko yang baru mengajukan izin, dan Rp400.000 yang sama sekali tidak memiliki IUTM,” ucap Kuncahyo, Kamis (13/11/2014)

Ia mengatakan pihaknya menuntut lima toko tidak memiliki IUTM sebesar Rp2 juta, tapi oleh hakim hanya diputus Rp200.000. Sedangkan dua toko yang mengurus izin, dituntut Rp1 juta, dan majelis hakim memutuskan denda Rp200 ribu.

“Sanksinya memang belum maksimal, seperti yang kami harapakan. Namun, akan memberikan efek jera dan mendorong pemilik toko modern untuk mengurus izin usaha,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 37 pemilik toko modern supaya mengurus IUTM pada 25 Agustus. Mereka diberi waktu 21 hari mengurus IUTM.

“Masih banyak toko modern yang belum mengurus IUTM. Kedepan, kami akan lebih mengintensifkan operasi yustisi toko modern nontoko jejaring,” tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta mengatakan dari 60 toko modern yang tersebar di 12 kecamatan di Kulonprogo, 37 toko di antaranya tidak berizin.

Advertisement

“Kami menggelar operasi yustisi ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Total toko modern sebanyak 60 toko, yang tidak berizin ada 37 toko, sedangkan yang kami yustisi ada tujuh tempat,” ungkap Duana.

Duana mengatakan tujuh toko yang diyustisi berada di Kecamatan Sentolo, Wates dan Pengasih. Tujuh toko tersebut belum memiliki izin usaha toko modern (IUTM).

Lebih lanjut dia mengatakan petugas langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko. Pihak pengelola mendapatkan teguran tertulis dan diwajibkan ke kantor Satpol PP. Apabila dalam pemeriksaan tidak segera memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, Sat Pol PP akan menindak tegas para pengelola toko modern tersebut.

“Ada 11 pemilik toko yang dipanggil ke kantor Satpol PP, tapi dua pemilik toko tidak hadir,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif