Soloraya
Jumat, 14 November 2014 - 19:00 WIB

PENCABULAN KLATEN : Guru Cabul Klaten Diberhentikan Sementara Sebagai PNS

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai tenaga kependidikan di Kecamatan Pedan, Klaten. Surat pemberhentian itu diberikan kepada EW, seorang guru yang ditahan Polres Klaten karena diduga mencabuli siswinya. Baca: Dari Les Privat, Guru SD di Klaten Diduga Cabuli Siswinya.

Menurut Kasubid Pembinaan Disiplin Pegawai Bidang Umum BKD Klaten, Puguh Hargo Wibowo, surat pemberhentian sementara itu diberikan kepada EW pekan lalu. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966. Di dalam aturan itu, jika ada seorang PNS yang tersangkut kasus hukum pidana serta ada surat resmi penahanan dari pihak kepolisian, maka PNS tersebut akan diberhentikan sementara dari statusnya abdi negara.

Advertisement

“Sesuai dengan PP tersebut, BKD menindaklanjuti dengan penerbitan SK [Surat Keterangan] pemberhentian sementara dari statusnya sebagai PNS. Pemberhentian ini untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Surat itu sudah kami berikan pekan lalu,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Jumat (14/11/2014).

Meskipun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS, EW masih menerima gaji, tetapi hanya 50 persen. Seperti diberitakan sebelumnya, EW, 56, yang menjadi guru di Kecamatan Pedan dilaporkan ke polisi karena diduga berbuat asusila bersama salah satu siswinya yang masih di bawah umur. Tim dari BKD telah mengecek kasus tersebut di kepolisian dan EW memang sudah ditahan di Polres Klaten.

Terkait sanksi dari Bupati Klaten untuk EW, Puguh menyatakan pengajuannya dilakukan jika sudah ada vonis dari persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dan telah menjalani masa tahanan. Namun, pihaknya menyatakan EW tetap akan mendapat sanksi berat karena ia terjerat kasus tindakan asusila.

Advertisement

Sementara itu, Ari Nugroho, 48, yang ditahan karena membuat ratusan lembar akta kelahiran asli tetapi palsu (aspal) beberapa waktu lalu tinggal menunggu sanksi. Saat ini, BKD Klaten sedang mengajukan usulan sanksinya kepada Bupati Klaten, Sunarna. “Beberapa pillihan sanksi sudah kami ajukan ke Pak Bupati. Ini tinggal menunggu persetujuannya. Kalau jenis sanksinya tetap sanksi berat,” ujar Puguh.

Beberapa waktu lalu, Ari Nugroho, dilaporkan ke kepolisian karena mencetak akta kelahiran aspal untuk ratusan warga di salah satu kecamatan di Klaten. Meski blanko yang digunakan asli, namun tanda tangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) telah dipalsukan dan menggunakan cap kantor untuk keuntungan diri sendiri. Saat itu, ia masih menjadi petugas di Kantor Dispendukcapil Klaten.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif