Jateng
Jumat, 14 November 2014 - 17:50 WIB

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN : Penerimaan Lampaui Target, 54 Desa di Kudus Belum lunasi PBB

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas bank melayani puluhan warga saat melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam acara Panutan Pajak Bumi dan Bangunan di pendopo Balaikota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Ilustrasi pembayaran PBB. (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Kanalsemarang.com, KUDUS – Sebanyak 54 dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, belum melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Advertisement

Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono seperti dikutip Antara, Jumat (14/11/2014), menjelaskan realisasi penerimaan PBB kabupaten sudah melampaui target penerimaan selama setahun sebesar Rp15,56 miliar.

Menurutnya, hingga pekan pertama bulan November 2014, penerimaan PBB di Kudus sudah mencapai Rp15,68 miliar atau 104,53% dari rencana penerimaan sebesar Rp15,56 miliar.

Sementara desa yang sudah melunasi, kata dia, berjumlah 78 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus.

Advertisement

Untuk tingkat kecamatan, katanya, terdapat tiga kecamatan yang sudah lunas 100%, yakni Kecamatan Undaan yang memiliki 16 desa, Dawe 18 desa dan Gebog 11 desa.

Bahkan, lanjut dia, Kecamatan Undaan merupakan salah satu kecamatan yang lunas PBB sebelum batas waktu pembayaran pada September 2014.

Ada pun kecamatan lain yang belum lunas 100%, yakni Kecamatan Kota tercatat baru Desa Langgardalem yang lunas, sedangkan 24 desa lainnya belum lunas, Kecamatan Kaliwungu terdapat tujuh desa yang belum lunas dari 15 desa, dan Kecamatan Jati terdapat 10 desa yang belum lunas dari 14 desa.

Advertisement

Kecamatan Mejobo terdapat dua desa yang belum lunas dari 11 desa yang ada, Kecamatan Jekulo terdapat delapan desa yang belum lunas dari 12 desa, dan Kecamatan Bae terdapat tiga desa yang belum lunas dari 10 desa.

Ia mengungkapkan permasalahan yang dihadapi untuk wilayah perkotaan dimungkinkan tanah dan bangunan merupakan milik orang yang tempat tinggalnya di luar kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif