News
Jumat, 14 November 2014 - 17:00 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Kembali Dalami Dugaan Suap Bos Properti Cahyadi Kumala

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — KPK tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Karena itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) atau Sui Teng (Sweeteng). Saksi tersebut yaitu seorang advokat, Tantawi Jauhari Nasution, dua orang dari pihak swasta yaitu Harold CH alias Mr. Liaw dan Lukito alias Luki serta pegawai bagian gedung atau werehouse Golden Boutique Hotel, I Putu Aryadnyana.

Advertisement

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat di konfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11/2014). “Semuanya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka KCK [Kwee Cahyadi Kumala],” tuturnya.

Seperti diketahui, ?Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng disangka m?elanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi. Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Advertisement

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” kata Johan Budi beberapa waktu lalu.

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif