News
Jumat, 14 November 2014 - 01:00 WIB

KASUS GUBERNUR RIAU : KPK Gelar Rekonstruksi Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Annas Maamun (Istimewa/www.riaukepri.com)

Solopos.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan rekonstruksi ulang? perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, dan pemberi suap, Gulat Manurung.

Dugaan suap itu terjadi saat Kemenhut masih dipimpin Zulkifli Hasan selaku Menteri Kehutanan (Menhut). Rekonstruksi dilakukan di kompleks perumahan Citra Grand Blok RC 3 Nomor 2 RT005/RW02, Cibubur, Jakarta Timur. Dalam rekonstruksi itu, KPK membawa Annas Maamun dan Gulat Manurung untuk turut serta menjadi bagian dari rekonstruksi tersebut.

Advertisement

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (13/11/2014). “Rekonstruksi di rumah Annas Maamun tadi yang dibawa ke tempat rekonstruksi itu adalah tersangka AM (Annas Maamun) kemudian GM (Gulat Manurung) ada juga isterinya pak AM kemudian juga ada 2 orang lagi kalau tidak salah,” tutur Johan Budi.

Deputi Pencegahan KPK tersebut mengatakan bahwa sampai saat ini proses rekonstruksi ulang tersebut masih berlangsung. Menurut Johan Budi, rekonstruksi yang dilakukan tim penyidik KPK ini bukan untuk mengembangkan perkara itu, namun untuk menggambarkan proses terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

“Rekonstruksi itu kan menggambarkan bagaimana proses dugaan terjadinya tindak pidana itu waktu di Cibubur,” ujar Johan Budi.

Advertisement

Seperti diketahui, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014), bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas Maamun diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita. Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dolar AS dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Advertisement

Karena itu, Annas Maamun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gulat Manurung (GM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif