News
Jumat, 14 November 2014 - 00:29 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Ditolak LP Bulu, Upaya Jaksa Jebloskan Rina Iriani ke Tahanan Gagal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara Rina, M. Taufik (tiga dari kanan) mendampingi Rina (ditutupi kain selimut) saat berada di Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II A, Wanita, Bulu, Kota Semarang, Kamis (13/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG– Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani oleh majelis hakim sidang korupsi GLA di Pengadilan Tipikor Semarang, dinyatakan ditahan. Begitu mendengar penahanan tersebut Rina pun langsung pingsan dan dirawat di RS Bhayangkara.

Kejakti Jateng, Kamis (13/11/2014) menjemput Rina di RS untuk dibawa ke LP Bulu Semarang.

Advertisement

Koordinator Tim JPU, Sugeng Riyanta menyatakan pihaknya hanya melaksanakan penetapan majelis hakim.

“Eksekusi [penahanan] ini bukan dipaksa, tapi ada kesepakatan dengan pengacara dan pihak keluarga,” kata Sugeng Riyanta kepada wartawan terkait penjemputan Rina di RS Bhayangkara.

Advertisement

“Eksekusi [penahanan] ini bukan dipaksa, tapi ada kesepakatan dengan pengacara dan pihak keluarga,” kata Sugeng Riyanta kepada wartawan terkait penjemputan Rina di RS Bhayangkara.

Namun, upaya jaksa untuk menjebloskan Rina ke tahanan gagal setelah ditolak pihak LP Kelas II A Wanita, Bulu, karena tidak ada surat keterangan sehat terhadap Rina dari pihak RS Bhayangkara.

Jaksa yang telah membawa surat eksekusi penahanan Rina berupaya melakukan negosiasi dengan pihak LP, tapi tetap tidak bisa.

Advertisement

“Untuk memastikan kesehatan Rina kami bawa ke Emergency Garuda, RSUP dr. Kariadi. Dokter merekomendasikan Rina untuk dirawat,” kata Sugeng.

<b>Jaksa Terburu-buru</b>

Pengacara Rina, M. Taufik menilai jaksa terlalu terburu-buru melakukan eksekusi kliennya yang kondisinya masih sakit dan memerlukan perawatan.

Advertisement

”Saya anggap  jaksa bodoh melakukan eksekusi, tanpa membawa surat keterangan dari dokter yang menyatakan Rina sehat,” ujar dia di RSUP dr. Kariad seusai mendampingi Rina di LP Wanita Bulu.

Menurut dia, jaksa mestinya mengetahui prosedur penahanan, apalagi sifatnya tahanan titipan seperti Rina yang harus dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter, karena pihak LP tidak mau menanggung risiko kalau terjadi sesuau, semisal meninggal dunia.

Dia menambahkan Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan LP Wanita Bulu, Suana tidak bisa menerima penahanan Rina, karena administrasinya tidak lengkap.

Advertisement

”Kami menyayangkan langkah jaksa yang terburu-bur melakukan eksekusi Bu Rina,” tandas pengacara asal Solo ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif