Jogja
Kamis, 13 November 2014 - 17:20 WIB

Dirazia, 36 Toko di Kulonprogo Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wirausaha.com)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar operasi yustisi di sejumlah toko modern yang tidak memiliki izin usaha toko modern.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo Duana Heru Supriyanta di Kulonprogo, Rabu, mengatakan dari 60 toko modern di 12 kecamatan di kabupaten ini, 37 toko di antaranya tidak berizin.

Advertisement

“Operasi yustisi ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” katanya, Rabu (12/11/2014).

Dia mengatakan petugas langsung memberikan surat teguran kepada pemilik toko. Pihak pengelola mendapatkan teguran tertulis, dan diwajibkan datang ke kantor Satpol PP.

Apabila dalam pemeriksaan tidak segera memenuhi peraturan perundangan yang berlaku, Sat Pol PP akan menindak tegas para pengelola toko modern itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif