News
Kamis, 13 November 2014 - 10:15 WIB

PERKARA TELEKOMUNIKASI : Besok, Kejaksaan akan Blokir Aset Indosat dan IM2

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Indosat Mega Media (Indosat M2)

Solopos.com, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana menegaskan pihak Kejaksaan akan segera melakukan pemblokiran terhadap semua aset yang dimiliki oleh PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), jika sampai tanggal 14 Nopember nanti, kedua korporasi tersebut tidak membayar kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Padahal pihak Kejaksaan sebelumnya telah memberi batas waktu (deadline) terhadap dua korporasi tersebut sampai tanggal 6 November 2014 untuk membayar uang pengganti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan frekuensi jaringan radio 3G yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) No. 787 K/PIDSUS/2014 tanggal 10 Juli 2014.

Advertisement

Namun, manajemen Indosat meminta waktu sampai tanggal 12 November kemarin, untuk berkompromi terkait cara pembayaran uang pengganti tersebut. Kemudian, setelah bertemu antara pihak manajemen Indosat yang diwakili langsung oleh Ridwan F. Karsa selaku Direktur Utama PT IM2 dengan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Indosat kembali meminta waktu kepada Kejaksaan.

“Pihak Indosat itu masih minta waktu lagi, jadi sengaja mengulur-ulur waktu,” tutur Tony kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Advertisement

“Pihak Indosat itu masih minta waktu lagi, jadi sengaja mengulur-ulur waktu,” tutur Tony kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Tony menilai pihak manajemen Indosat dan IM2 tidak memiliki niat baik untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. Pasalnya, dalam pertemuan yang dilaksanakan kemarin, Rabu (12/11/2014), antara jaksa eksekutor dengan Ridwan F. Karsa, Ridwan mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk diperpanjang pembayaran uang pengganti tersebut.

Ridwan berdalih pihak Indosat dan IM2 harus melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terlebih dulu sebelum jaksa eksekutor melakukan penyitaan terhadap seluruh aset IM2 dan Indosat. Pasalnya, sebagian besar saham Indosat dan IM2 dimiliki oleh Qatar Telecom yang kini berubah nama menjadi Ooredoo.

Advertisement

Kinerja Tim Jaksa

Menurut Tony, RUPS yang dilakukan Indosat dan IM2 akan memakan waktu yang cukup lama. Selain itu hal tersebut juga dapat mengganggu kinerja tim jaksa eksekutor yang akan menjalankan tugasnya sesuai putusan MA.

“RUPS dapat memakan waktu hingga berbulan-bulan,” kata Tony.

Advertisement

Karena itu, Tony menegaskan pihak Kejaksaan akan tetap melakukan pemblokiran terhadap seluruh aset yang dimiliki pihak Indosat dan IM2, baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri, Kamis, sesuai dengan putusan MA.

“Kalau tidak ada realisasi, tidak ada kesepakatan untuk membayar kerugian negara itu, kita akan blokir semua asetnya,” ujar Tony.

Seperti diketahui, perkara tersebut berawal pada saat mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz.

Advertisement

Kemudian kerja sama tersebut dinyatakan telah melanggar peraturan perundangan-undangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan. Penggunaan bersama frekuensi tersebut membuat PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi.

Kerja sama selama periode 2006 sampai 2012 tersebut menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.?

?Pada 8 Juli 2013, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Indar hukuman selama 4 tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Antonius Widijantono juga memvonis hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun

Selain Indar, masih ada empat tersangka lain yang kini mengendap di Kejaksaan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Empat tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandi Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. ?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif