News
Kamis, 13 November 2014 - 12:15 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Panggil Direksi PT Sentul City

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi anti korupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Biro Direksi PT Sentul City, Robin Zulkarnain, telah dijadwalkan akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Selain Robin, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa pihak swasta di antaranya Tina S. Sugiro, M. Djoenaidy Abdoel Wahab, Ardani alias Dani, Suryani Zaini dan Dodi S. Abdul Kadir seorang advokat.

Advertisement

?Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK [Kwee Cahyadi Kumala],” tutur Priharsa di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Seperti diketahui, Sui Teng disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Advertisement

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Sui Teng ditetapkan sebagai tersangka, karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah ditemukan dua alat bukti disimpulkan bahwa KCK alias ST diduga melakukan tindak pidana korupsi,” tukas Johan.

Advertisement

Sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M. Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif