News
Kamis, 13 November 2014 - 08:45 WIB

INDUSTRI MEBEL : Pasar Lokal Terbuka bagi Pengusaha Mebel Tanpa SVLK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi produk mebel (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO – Pelaku usaha mebel dinilai tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Hal ini karena pasar lokal mulai berkembang dan permintaan terus meningkat.

Advertisement

Anggota Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo), David R. Wijaya, mengatakan potensi penjualan mebel di dalam negeri sangat bagus seriring perkembangan bisnis properti yang terus meningkat.

Tak hanya pembangunan perumahan, tapi juga hotel dan apartemen yang dipastikan membutuhkan banyak furniture.

“Peluang ini [potensi pasar besar] bisa dimanfaatkan bagi pengusaha mebel yang belum memiliki SVLK untuk mengambangkan usaha. Apalagi tahun depan, Masyarakat Ekonomi ASEAN [MEA] sudah mulai diberlakukan, jangan sampai pasar dalam negeri malah dikuasai asing,” ungkap David saat ditemui wartawan di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Rabu (12/11/2014).

Advertisement

David menyakini dalam 10 tahun ke depan, permintaan mebel akan meningkat lebih dari 20%, sebanding dengan pertumbuhan bisnis properti.

Dia mengatakan peningkatan permintaan furniture tersebut menyebar hampir di seluruh Indonesia, terutama di kota besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Asmindo Komda Soloraya, Adi Dharma Santosa, mengatakan kendala yang ditemui pengusaha mebel untuk mengembangkan pasar dalam negeri adalah distribusi.

Advertisement

Menurut dia, pengiriman ke luar negeri lebih mudah dan murah jika dibandingkan mengirim ke wilayah lain di Indonesia. Akibatnya harga barang di dalam negeri lebih mahal jika dibandingkan dengan di luar negeri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif