Solopos.com, SOLO – Pelaku usaha mebel dinilai tidak perlu khawatir apabila tidak memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Hal ini karena pasar lokal mulai berkembang dan permintaan terus meningkat.
Anggota Bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Mebel Indonesia (Asmindo), David R. Wijaya, mengatakan potensi penjualan mebel di dalam negeri sangat bagus seriring perkembangan bisnis properti yang terus meningkat.
Tak hanya pembangunan perumahan, tapi juga hotel dan apartemen yang dipastikan membutuhkan banyak furniture.
“Peluang ini [potensi pasar besar] bisa dimanfaatkan bagi pengusaha mebel yang belum memiliki SVLK untuk mengambangkan usaha. Apalagi tahun depan, Masyarakat Ekonomi ASEAN [MEA] sudah mulai diberlakukan, jangan sampai pasar dalam negeri malah dikuasai asing,” ungkap David saat ditemui wartawan di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Rabu (12/11/2014).
David menyakini dalam 10 tahun ke depan, permintaan mebel akan meningkat lebih dari 20%, sebanding dengan pertumbuhan bisnis properti.
Dia mengatakan peningkatan permintaan furniture tersebut menyebar hampir di seluruh Indonesia, terutama di kota besar.
Sementara itu, Wakil Ketua Asmindo Komda Soloraya, Adi Dharma Santosa, mengatakan kendala yang ditemui pengusaha mebel untuk mengembangkan pasar dalam negeri adalah distribusi.
Menurut dia, pengiriman ke luar negeri lebih mudah dan murah jika dibandingkan mengirim ke wilayah lain di Indonesia. Akibatnya harga barang di dalam negeri lebih mahal jika dibandingkan dengan di luar negeri.