News
Kamis, 13 November 2014 - 12:45 WIB

FPI TOLAK AHOK : FPI Laporkan Ahok ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua FPI Habib Rizieq Shihab (kedua dari kanan) seusai menyampaikan ceramah pada acara halalbihalal dan peringatan HUT Ke-68 RI di Masjid Desa Kebonsari, Wonoboyo, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Anis Efizudin)

Solopos.com, JAKARTA – Petugas Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Laporannya Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik sudah diterima dan akan diteliti oleh penyidik,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Advertisement

Rikwanto mengatakan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait laporan itu.

Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2014) malam.

Sugito menyebut Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan pembubaran FPI.

Advertisement

“Karena begini, dia stressing point-nya pada demo yang dilakukan pada 10 November 2014 lalu, padahal demo yang dilakukan tersebut adalah gabungan dari masyarakat Jakarta, dan FPI adalah salah satu yang ikut. Tapi Ahok selalu menyebut FPI,” ujar dia.

Dia juga membeberkan bukti pendukung laporan mereka, termasuk cuplikan publikasi media berjudul Ahok Curigai Massa Bayaran FPI; FPI tidak Layak di Bumi Indonesia; FPI Permalukan Islam, Bubarkan; serta FPI Rasis dan Sebarkan Kebencian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif