Soloraya
Rabu, 12 November 2014 - 04:31 WIB

PEREKONOMIAN KLATEN : Hanya 25% BMT Sehat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN—Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Klaten mencatat hanya sekitar 25 dari 100-an lembaga baitul mal wat tamwil (BMT) di Klaten yang berkondisi sehat. Sementara, puluhan BMT lain dinyatakan tak jelas karena tidak memberikan laporan keuangan.

Kasi Pemberdayaan Koperasi Disperindagkop, Sudirman, mengatakan tingkat kepatuhan BMT dalam memberikan laporan keuangannya secara berkala cukup rendah.

Advertisement

Menurut Sudirman, dari 90 sampai 110 BMT yang beroperasi di Klaten, hanya 25 lembaga yang rutin menyampaikan laporannya. Keduapuluh lima BMT tersebut dinyatakan sehat.

“Sejak tahun 2012 ada aturan baru yang mewajibkan BMT memberikan laporan keuangannya tiga bulan sekali. Namun meski sudah tiga tahun berjalan, kebijakan itu belum sepenuhnya dipenuhi manajemen BMT,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (11/11/2014).

Sudirman mengatakan pelaporan dokumen penting sebagai upaya pengawasan. Dengan pemberian laporan, Pemkab dapat mengecek stabilitas lembaga melalui neraca keuangan, data peminjam hingga jumlah pinjaman.

Advertisement

Sudirman menyebut ada kemungkinan BMT yang tidak memberikan laporan berkondisi manajemen buruk atau menuju kolaps.

Sebagai informasi, BMT Bina Usaha Mandiri (BUM) yang belum lama mencuat akibat dugaan kasus penggelapan dana nasabah senilai miliaran ternyata tidak melaporkan keuangannya sepanjang tahun 2014.

“Kami sudah menegur lembaga yang tidak menyampaikan laporan. Namun rata-rata BMT tersebut ngeyel,” keluhnya.

Advertisement

Pasal Berlapis
Pihaknya juga mengeluhkan sejumlah BMT yang menganggap enteng pelatihan maupun pembinaan dari dinas. Menurut Sudirman, seringkali BMT hanya menghadirkan staf dalam pelatihan yang mestinya dihadiri pengurus lembaga.

“Mereka seperti menyepelekan. Padahal pelatihan ini penting untuk mendorong manajemen BMT yang sehat. Sebab, kami mencium indikasi BMT hanya dikendalikan oleh segelintir orang yang bermodal paling besar. Padahal jiwa koperasi sebagai landasan izin BMT mengamanatkan kebijakan berdasarkan keanggotaan, bukan besarnya kepemilikan dana.”

Sementara itu, Polres terus mengembangkan penyelidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan izin koperasi oleh Manajer BMT, Sri Sadinu. Ada kemungkinan tersangka dikenai pasal berlapis karena polisi masih mendalami indikasi tindak pidana lain yakni penggelapan.

Sebelumnya, tersangka dituding melarikan uang nasabah BMT hingga Rp3 miliar. “Itu (dugaan penggelapan) masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim, AKP Fachrul Sugiarto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif