Soloraya
Rabu, 12 November 2014 - 19:30 WIB

PEMBERANTASAN KORUPSI : Ratusan PNS Solo Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - F.X. Hadi Rudyatmo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Para pegawai negeri sipil (PNS) dari eselon II, III, lurah, camat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11/2014).

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan seusai Sosialisasi LHKPN di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Rabu, mengatakan pelaporan harta kekayaan tidak hanya diwajibkan pada pejabat eselon II , melainkan seluruh lurah, camat, PPK, bendahara serta pejabat eselon III.

Advertisement

“Sudah dua tahun ini kami memberlakukan seluruh camat, lurah, pejabat eselon III dan PPK untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Selama ini laporan harta kekayaan pejabat belum menyentuh pejabat eselon III, melainkan baru menyentuh pejabat eselon II,” katanya.

Rudy tak menampik pelaporan harta kekayaan untuk mengetahui rekening pejabat. Rudy mengaku tidak ingin kecolongan ada pejabat yang memiliki rekening tidak wajar alias rekening gendut, apalagi sampai berurusan dengan aparat penegak hukum.

Rudy mengancam bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaan bisa dijatuhi sanksi. Di mana, instruksi pelaporan kekayaan mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Penyampaian dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemda. Selain itu, Surat Keputusan Wali Kota Nomor 869/202/2014 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Solo.

Advertisement

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo Hari Prihatno, mengatakan jumlah PNS yang melaporkan harta kekayaan ke KPK ada 211 orang. Para PNS tersebut wajib mengisi formulir yang ada.

“Laporan harta kekayaan ini akan dikirimkan ke KPK. Jumlah kami ambil formulir ada 211, dan dikembalikan harus 211 sesuai pengambilan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif