Jogja
Rabu, 12 November 2014 - 10:40 WIB

LELANG KENDARAAN DINAS : Pemkab Kulonprogo Lelang Puluhan Kendaraan Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta lelang dari berbagai daerah antusias mengikuti proses lelang terbuka untuk umum yang digelar DPPKA Kulonprogo di Balai Desa Wates, Selasa (11/11/2014). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo gelar lelang terbuka puluhan kendaraan dinas. Lelang terbuka tersebut diikuti sekitar 157 peserta dan berlangsung secara ketat.

Kepala Bidang Aset DPPKA Kulonprogo Taufik Amrullah mengatakan, sesuai dengan Peraturan Kemendagri nomor 17 tahun 2007, barang atau aset milik daerah yang sudah tidak lagi dapat dipakai dan tidak lagi efisien, karena biaya pemeliharaan yang terlalu tingga, maka dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan tersebut dilakukan secara lelang.

Advertisement

“Sistem lelang kami lakukan secara terbuka seperti tahun sebelumnya. Namun, tahun ini yang kami lelang hanya kendaraan dinas, sedangkan barang inventaris lainnya mungkin akan dilelang awal tahun 2015,” ujar Taufik, di sela-sela acara lelang kendaraan dinas pemerintah Kulonprogo di Balai Desa Wates, Selasa (11/11/2014).

Taufik mengatakan, barang yang dilelang yakni kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang ada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan kecamatan yang ada di seluruh Kulonprogo.

Dia menambahkan, dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah kendaraan dinas yang dilelang tahun ini lebih banyak. Pada tahun lalu, kendaraan dinas yang dilelang untuk mobil hanya sembilan unit dan sepeda motor sebayak 37 unit.

Advertisement

Sementara tahun ini, jumlahnya lebih banyak, yakni mobil dinas ada 21 unit, di mana 12 diantaranya adalah mobil dinas camat dan sepeda motor berjumlah 58 unit dengan berbagai kondisi. Nilai lelang barang yang dilelang total mencapai Rp503 juta, terdiri dari Rp459,4 juta untuk mobil dan Rp43,5 juta untuk sepeda motor.

“Apapun kondisi barang atau aset tersebut, tetap akan kami lelang. Kalau nanti ada yang tidak laku, maka akan kami lelang kembali tahun depan,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik memaparkan, salah satu persyaratan utama mengikuti lelang adalah menyerahkan uang jaminan langsung saat pendaftaran. Besarnya uang jaminan antara lain Rp10 juta, Rp5 juta, Rp1juta, Rp500.000 dan Rp100.000.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif