News
Rabu, 12 November 2014 - 08:22 WIB

KMP VS KIH : Setuju Islah DPR, KIH Minta UU MD3 Direvisi Sebelum 5 Desember

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang Paripurna DPR Tandingan, Selasa (4/11/2014). (Dedi Gunawan/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Seluruh partai politik pendukung Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya menyetujui seluruh klausul islah DPR yang sudah dicapai oleh masing-masing juru runding dengan sejumlah tuntutan kepastian. Hal itu untuk mengakhiri perseteruan KMP vs KIH setelah Pemilu 2014.

Persetujuan itu dicapai setelah sejumlah petinggi KIH berkumpul dengan juru runding KIH yang terdiri dari Pramono Anung dan Olly Dondokambey di rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk membicarakan islah koalisi di DPR.
Dalam pertemuan itu, KIH akhirnya menyetujui draft islah dengan menyepakati empat prinsip a.l. perubahan UU No. 17/2014 tentang MD3 dan Peraturan Tata Tertib dibahas di badan legislasi (baleg).

Advertisement

“Adapun pasal dalam UU MD3 dan tatib yang diubah, akan dibicarakan lebih lanjut dengan Koalisi Merah Putih [KMP],” kata Pramono Anung, Selasa (11/1/2014).

Rencananya, UU MD3 dan tatib akan diubah untuk mengakomodasi KIH dengan menambah jumlah wakil ketua alat kelengkapan dewan menjadi empat kursi, dari sebelumnya maksimal tiga. Adapun terkait dengan pasal yang diajukan untuk direvisi a.l. pasal-pasal yang berisiko menghambat kerja DPR. “Saya enggak bisa sebutkan usulan detailnya, intinya itu saja,” kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, kepada Bisnis/JIBI.

Selain itu, jelas Romy, kepastian lain yang dituntut oleh KIH adalah terkait AKD yang sudah dibahas serta target realisasi kesepakatan itu. “KIH minta seluruhnya tuntas sebelum 5 Desember 2014 atau sebelum reses DPR.”

Advertisement

Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung KIH a.l. PPP, Partai Hanura, dan Nasdem menolak adanya rencana islah DPR dengan mengganti UU MD3 dan tatib lantaran hanya memunculkan kesan bagi-bagi kursi pimpinan AKD. Namun ketiganya akhirnya menyetujui setekah ada pertemuan itu karena sudah ada pembicaraan dengan juru runding. “Kami sudah mendapatkan paparan. Itu untuk mencegah salah paham antarpartai di KIH saja.”

Sementara itu, Badan Legislasi DPR siap membahas revisi UU tersebut ketika sudah jelas pasal mana yang akan diubah. “Memang ada wacana untuk merevisi UU MD3, namun belum ada kesimpulan, pasal-pasal mana yang akan disempurnakan,” kata Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo seperti dilansir situs resmi DPR.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif