News
Rabu, 12 November 2014 - 22:10 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Sakit, Rina Iriani Batal Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Jaksa belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, karena sampai saat ini ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Semarang.

”Kami belum bisa melakukan eksekusi [penahanan], karena kondisi terdakwa masih membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah, Slamet Widodo, kepada wartawan di RS Bhayangkara, Kota Semarang, Rabu (12/11/2014).

Advertisement

Kondisi Rina, terdakwa kasus korupsi dana proyek perumahaan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, sampai Rabu, masih tergolek lemah dengan tangan dipasang infus dan selang oksigen sebagai bantuan pernafasan. Mantan orang nomor satu di Karangnyar selama dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013 dirawat di kamar nomor 202 ruang VIP Cendana lantai II RS Bhayangkara Semarang.

”Kondisi adik saya [Rina Iriani] masih lemas, tiduran terus belum mau makan nasi. Tadi pagi hanya sempat makan sedikit getuk lindri,” kata Sriyono, kakak kandung Rina ditemui Solopos.com di RS Bhayangkara.

Menurut dia, Rina Iriani mengeluhkan sakit di bagian ulu hati perut dan kepala. Sakit bagian ulu hati, ujar Sriyono. Diduga sakit itu timbul karena sejak Senin (11/11/2014) Rina tidak mau makan. Sedangkan sakit kepala disebabkan bekas operasi tremor di bagian kepala pada Mei 2014 lalu di Surabaya. “Di bagian kapala masih ada pelat bekas operasi tremor,” tandas mantan pegawai Perhutani di Makasar ini.

Advertisement

Seperti diberitakan, semestinya, sesuai keputusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Dwiarso Budi, terdakwa Rina Iriani ditahan mulai 11 November 2014, sampai 30 hari ke depan yakni 10 Desember 2014.

Penahanan gagal dilakukan karena Rina Iriani pingsan dan dilarikan ke RS Bhayangkara seusai persidangan di Pengadilan Tipikor, Semarang. Slamet Widodo lebih lanjut menyatakan, eksekusi penahanan terhadap terdakwa Rina dilakukan setelah kondisinya oleh dokter dinyatakan telah sehat.

”Waktunya [eksekusi penahanan] menunggu rekomendasi dokter yang memeriksa Rina, kalau sudah dinyatakan sehat ya dieksekusi,” tandasnya.

Advertisement

Rina nantinya akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Wanita, Bulu Kota Semarang. Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Gatot Susanto, menyatakan pelaksanaan eksekusi penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.

“Hakim Tipikor hanya menetapkan penahanan, sebagai eksekutor jaksa. Tapi kalau kondisi terdakwa Rina masih sakit, tidak perlu dipaksakan dieksekusi, ditunggu sampai sembuh,” ungkap Gatot yang juga salah satu hakim yang menyidangkan Rina Iriani.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif