News
Rabu, 12 November 2014 - 10:28 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Begini Jalannya Sidang Berujung Penahanan Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyang, Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG–Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani disertai sejumlah pengacara, Selasa (11/11/2014) pagi datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang di Jl Dr Suratmo, Kaveling 174, Manyaran.

Hari Selasa merupakan jadwal persidangan Rina, terdakwa kasus korupsi dana pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Advertisement

Persidangan yang biasanya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, molor sampai pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi didampingi hakim anggota Gatot Susanto dan Kalimatul Jumro.

Agenda persidangan memeriksa tiga orang saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

Rina yang pada awal persidangan duduk di kursi pesakitan, kemudian pindah ke kursi bersebelahan dengan tim pengacara.

Advertisement

Kursi yang ditinggalkan Rina ditempati tiga orang saksi yang dimintai keterangan masing-masing Nugroho (mantan camat Kebakkramat), Muh Suparwoto (mantan camat Jatipuro), dan Bachtiar (mantan camat Tasimadu).

Kejutan Majelis Hakim
Jalannya persidangan berjalan lancar. Tapi, ada kejutan dari Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi. Sebelum menutup persidangan Dwiarso membacakan penetapan penahan terhadap Rina.

”Untuk kepentingan pemeriksaan maka majelis hakim memandang perlu melakukan penahanan terhadap terdakwa di rumah tahanan perempuan di Semarang terhitung mulai 11 November [Selasa kemarin] sampai 10 Desember 2014,” kata Dwiarso Budi menutup persidangan dan meninggalkan ruang sidang.

Advertisement

Rina pun langsung pingsan. Kakak Rina, Sriyono mengungkapkan kondisi adiknya kurang sehat, ketika menghadiri persidangan. ”Sejak Senin malam [10/11] sampai pukul 03.00 WIB Selasa [11/11] muntah-muntah,” ujar dia mendampingi Rina.

Dia menambahkan sebenarnya sudah melarang supaya adiknya supaya tidak usah berangkat menghadiri persidangan di Tipikor Semarang, tapi Rina tetap ngotot.

”Saya kasihan dengan Rina, sangat menderita, tapi orangnya tidak pernah mengeluh. Kalau boleh biar saya yang menggantikan Rina ditahan, saya siap,” ungkap Sriyono dengan nada pelan.

Setelah mendapatkan perawatan dari dr. Suyanto dari Puskesmas Halmahera, Semarang, sekitar pukul 17.00 WIB, Rina dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif