Jogja
Rabu, 12 November 2014 - 13:40 WIB

Acungkan Palu, Jukir Palak Pengendara di Jalan Timoho

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Polsekta Umbulharjo menangkap Aditya Bima Putra, 21, warga Kecamatan Gondokusuman, Jogja, Senin (10/11/2014) lalu.

Pria yang kesehariannya sebagai juru parkir (Jukir) itu diketahui telah melakukan pemalakan kepada penggendara kendaraan di Jalan Timoho pada Sabtu (8/11/2014) dini hari.

Advertisement

Korban pemalakan adalah Angga Restu Aji, 24, warga Kecamatan Pakem, Sleman. Ia melaporkan telah dipalak oleh tersangka saat melintas di Jalan Timoho II (Depan SMP PL), sekitar pukul 03.30 WIB.

Ia menyerahkan dompet berisi uang Rp60 ribu, satu buah telepon selular, dan helm setelah diancam akan dipukul kepalanya dengan palu oleh tersangka.

Kanit Reserse Kriminal Polsekta Umbulharjo Ajun Komisaris Polisi Ardi Hartana mengatakan, modus pemerasan yang dilakukan tersangka berpura-pura merasa telah dipepet oleh korban, kemudian menghentikan sepeda motor korban.

Advertisement

Tersangka lalu mengeluarkan palu dari balik jaketnya dan mengacungkannya ke kepala korban. Tersangka minta dompet, telepon selular, dan helm yang dibawa korban, kemudian melarikan diri.

Dari laporan korban tersebut, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian terungkap ciri-ciri tersangka. “Kebetulan tersangka pernah berurusan dengan polisi juga di Polsek Umbulharjo,” kata Ardi, saat dihubungi Selasa (11/11/2014) sore.

Ardi menambahkan, saat dilakukan penangkapan di rumahnya, tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Akibat perbuatannya, Adiyta harus kembali merasakan dinginnya tembok penjara. Ia diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif