Jogja
Selasa, 11 November 2014 - 14:40 WIB

PENCURIAN MOTOR GUNUNGKIDUL : Bagaimana Proses Hukum 4 Pelajar yang Curi Motor?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Sebanyak empat pelajar di Gunungkidul yang terlibat kasus pencurian akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepala Polres Gunungkidul AKBP Faried Zulkarnaen menegaskan penangguhan penahanan terhadap para pelaku, bukan berarti kasus itu berhenti begitu saja. Sebab, proses hukum akan terus berjalan, dan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Advertisement

“Konsekuensinya, mereka kami kenakan wajib lapor. Tiap minggu, harus lapor ke polisi sebanyak dua kali,” katanya, Senin (10/11/2014).

Empat pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni AJ, 16, AR, 15, TR, 15, dan OT, 14, yang berhasil diamankan polisi beberapa waktu lalu, tidak akan ditahan.

Alasannya, mereka masih berusia di bawah umur dan hanya dikenaim wajib lapor.

Advertisement

Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Suhadi menambahkan, keempat pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Saat ini, tiga unit kendaraan bermotor juga diamankan sebagai barang bukti tindak pidana.

“Prosesnya akan jalan terus, walaupun saat ini pelakunya tidak ditahan,” ungkap Suhadi.

Sementara itu, aktivis LSM Rifka Annisa Gunungkidul, Muhammad Thonthowi mengatakan, curanmor yang dilakukan anak-anak di bawah umur harus dijadikan perhatian bersama. Pengawasan kepada anak harus lebih ditingkatkan, sehingga kasus serupa tak terulang lagi.

Advertisement

“Langkah polisi untuk tidak melakukan penahanan sudah tepat. Tapi, yang paling penting kasus ini harus menjadi perhatian bersama,” kata Thonthowi.

Dia pun meminta pemerintah meningkatkan pendidikan moral anak. Tujuannya, guna mencegah perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak-anak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif